Korupsi di PT Timah
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan kepada Harvey Moeis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan mereka telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
“KY telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh pihak pelapor,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam jumla pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Mukti Fajar menjelaskan ihwal pemeriksaan terhadap para hakim terlapor merupakan tahap akhir dalam proses penanganan laporan.
Setelah itu, hasilnya akan disampaikan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran kode etik terbukti atau tidak.
“Sehingga (diusulkan) dijatuhi sanksi atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan terdapat lima hakim yang dilaporkan, terdiri dari tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc tipikor. Dari jumlah tersebut, empat orang telah diperiksa.
“Terlapornya itu ada lima, terdiri dari hakim karier tiga dan hakim ad hoc tipikor ada dua. Waktu itu kita periksa baru empat."
"Kurang satu terlapor yang belum kita periksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk satu terlapor yang masih belum hadir,” jelas Joko.
Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim tersebut masuk ke KY pada 6 Januari 2025.
Perkara ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Namun, vonis Harvey diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.