6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Diamankan, dari Admin hingga Member, Polisi Dalami Motif
6 pelaku yang ditangkap itu diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
"Kita perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak."
"Agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang," katanya.
Selain UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, menurut Reza, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus “fantasi sedarah” ini.
Sementara itu, kata Reza, terkait aktivitas bermedia sosial seperti menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, hal ini relatif sederhana dan sudah jelas pidana.
"Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota FB (Facebook) tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Dalami Peran 6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah yang Bikin Konten Porno dan Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Rifqah) (WartaKotalive.com/Ramdhan L Q/Budi Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.