Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Inses 'Cinta Sedarah', Aktif Sejak 2022

Saat ini, pelaku tengah diperiksa dan disidik oleh tim penyidik Polres Gresik bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Jatim.

heart.co.uk
Ilustrasi penangkapan 

TIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polres Gresik menangkap seorang admin grup Facebook bertema inses bernama "Cinta Sedarah" yang kini berganti nama menjadi Suka Duka. Pelaku berinisial IDGAMU ditangkap di Bali setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Penangkapan dilakukan usai polisi menemukan konten asusila yang dibagikan di dalam grup tersebut.

Saat ini, pelaku tengah diperiksa dan disidik oleh tim penyidik Polres Gresik bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Jatim.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Jumat (23/5/2025).

Grup ‘Cinta Sedarah’ Ganti Nama dan Punya Ribuan Anggota

Berdasarkan penyelidikan, grup Facebook tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan pernah memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum diubah namanya menjadi Suka Duka.

Satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengelola grup juga telah disita sebagai barang bukti.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tambah Erdi.

Baca juga: Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam

Enam Tersangka Lain Juga Ditangkap, Termasuk Pembuat Grup

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka ditangkap oleh gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah.

Tersangka pertama berinisial MR, yang juga merupakan kreator grup Fantasi Sedarah melalui akun Facebook bernama Nanda Chrysia. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Mei 2025.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers.

Lima tersangka lain yang ditangkap adalah DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka berperan sebagai anggota aktif dan kontributor dalam grup-grup penyimpangan tersebut. Penangkapan dilakukan di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu antara 17 hingga 20 Mei 2025.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Rismon Sianipar Terkait Laporan Jokowi Pekan Depan

Dijerat UU ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman terhadap mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved