Selasa, 7 Oktober 2025

6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Diamankan, dari Admin hingga Member, Polisi Dalami Motif

6 pelaku yang ditangkap itu diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Penulis: Rifqah
tangkap layar Facebook
FANTASI SEDARAH - Akun media sosial grup Fantasi Sedarah di Facebook. 6 pelaku yang ditangkap itu diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam orang yang terlibat dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa para pelaku itu ditangkap di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan menangkap enam orang pelaku,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Enam pelaku yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda, mulai dari admin hingga member aktif grup yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk inses atau hubungan sedarah itu.

Mereka diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur,” jelasnya.

Polisi Dalami Motif Pelaku

Terkait dengan motif pelaku, polisi masih melakukan pendalaman.

Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Trunoyudo mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, setelah pemeriksaan enam tersangka nanti.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," tuturnya.

Adapun, dalam penangkapan enam pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen berupa foto dan video.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polri Tangkap 6 Admin hingga Member Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

“Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat elektronik dan dokumen digital yang terkait dengan aktivitas grup tersebut,” tambah Trunoyudo.

Psikolog Forensik Sebut Indonesia Tak Punya Hukum Spesifik soal Inses

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang memiliki puluhan ribu pengikut dan terang-terangan menyatakan menyukai hubungan seksual secara inses, hingga kini masih terus menjadi pembahasan.

Lantas, apakah grup tersebut bisa dijerat tindak pidana?

Mengenai hal ini, Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa grup tersebut bisa berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.

Bisa juga pedofilia atau ketertarikan seksual kepada anak-anak prapuber.

Namun, menurut Reza, aktivitas seksual ini adalah sisi paling pelik.

Kendati demikian, sambungnya, terlepas dari apa pun itu keduanya tetap dianggap sebagai penyimpangan.

"Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana? Pilah antara “aktivitas seksual” dan “aktivitas bermedia sosial”," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada WartaKotalive.com, Senin (19/5/2025).

"'Fantasi sedarah' berasosiasi dengan inses. Tapi bisa pula pedofilia ataupun molestation (aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber)," ujar Reza.

Mengenai jeratan hukumnya, di Indonesia sendiri, kata Reza, tidak memiliki hukum tentang inses.

"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?" katanya.

"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana," kata Reza.

Akan tetapi, para pelaku masih bisa dijerat pidana, jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual sebagai berikut:

  • Dilakukan terhadap anak-anak (individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun)
  • Dilakukan dengan paksaan, berarti bersifat non konsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris
  • Perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah

UU TPKS Dinilai Tak Bisa Menjangkau

Lebih lanjut, Reza mengatakan, bahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau tindakan menyimpang tersebut.

"UU kita, katanya, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak bisa menjangkau mereka," ungkap Reza.

"Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.

"Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita," ujar Reza.

Reza pun mengatakan, akibat dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual yang tidak terjangkau itu, masyarakat menjadi tidak terlindungi dari berbagai kebejatan dan perbuatan amoral tersebut. 

Maka dari itu, Reza mengusulkan adanya revisi pada UU TPKS dan penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak bisa terlindungi secara hukum.

"Kita perlu melakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak."

"Agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang," katanya.

Selain UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, menurut Reza, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus “fantasi sedarah” ini.

Sementara itu, kata Reza, terkait aktivitas bermedia sosial seperti menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, hal ini relatif sederhana dan sudah jelas pidana.

"Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota FB (Facebook) tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Dalami Peran 6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah yang Bikin Konten Porno dan Anak di Bawah Umur

(Tribunnews.com/Rifqah) (WartaKotalive.com/Ramdhan L Q/Budi Sam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved