Senin, 29 September 2025

Grup Penyimpangan Seksual

Siapa MR? Pria Jomblo Pembuat & Admin Grup Fantasi Sedarah yang Viral, Sosoknya Dikenal Pendiam

Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Kolase: Instagram @divisihumaspolri
GRUP FANTASI SEDARAH - (Kiri) Foto MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook dan (Kanan) Mabes Polri saat merilis kasus Grup Fantasi Sedarah, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok MR, pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan MR merupakan sosok utama di balik keberadaan Grup Fantasi Sedarah.

MR membuat group Facebook tersebut pada Agustus 2024 lalu.

"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook fantasi sedarah."

"Tersangka MR membuat Grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," urai Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (22/5/2025).

Baca juga: Berkaca dari Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Pendidikan Seksual untuk Anak Jangan Diabaikan

Adapun motif MR membuat group tersebut untuk kepuasan pribadinya.

Ia menggunakan nama samaran Nanda Fresya.

MR juga diketahui berbagi konten tak senonoh dengan member lainnya.

Di tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR.

MR pada akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Pemuda asal Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Mereka adalah DK, MS, MJ, MA selaku anggota grup Fantasi Sedarah serta KA selaku anggota grup Suka Duka.

Nasib para tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Demi Kepuasan Seksual & Ekonomi, Pelaku Buat Grup Fantasi Sedarah hingga Jual Konten Pornografi Anak

"Keenam tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan