6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Diamankan, dari Admin hingga Member, Polisi Dalami Motif
6 pelaku yang ditangkap itu diketahui telah mengunggah konten seksual, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Bisa juga pedofilia atau ketertarikan seksual kepada anak-anak prapuber.
Namun, menurut Reza, aktivitas seksual ini adalah sisi paling pelik.
Kendati demikian, sambungnya, terlepas dari apa pun itu keduanya tetap dianggap sebagai penyimpangan.
"Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana? Pilah antara “aktivitas seksual” dan “aktivitas bermedia sosial”," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada WartaKotalive.com, Senin (19/5/2025).
"'Fantasi sedarah' berasosiasi dengan inses. Tapi bisa pula pedofilia ataupun molestation (aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber)," ujar Reza.
Mengenai jeratan hukumnya, di Indonesia sendiri, kata Reza, tidak memiliki hukum tentang inses.
"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?" katanya.
"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana," kata Reza.
Akan tetapi, para pelaku masih bisa dijerat pidana, jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual sebagai berikut:
- Dilakukan terhadap anak-anak (individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun)
- Dilakukan dengan paksaan, berarti bersifat non konsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris
- Perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah
UU TPKS Dinilai Tak Bisa Menjangkau
Lebih lanjut, Reza mengatakan, bahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau tindakan menyimpang tersebut.
"UU kita, katanya, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak bisa menjangkau mereka," ungkap Reza.
"Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.
"Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita," ujar Reza.
Reza pun mengatakan, akibat dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual yang tidak terjangkau itu, masyarakat menjadi tidak terlindungi dari berbagai kebejatan dan perbuatan amoral tersebut.
Maka dari itu, Reza mengusulkan adanya revisi pada UU TPKS dan penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak bisa terlindungi secara hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.