Judi Online
Kesaksian Penyidik Temukan Perhiasan Hingga Mobil Mewah di Kontrakan Terdakwa TPPU Judol Komdigi
Penyidik Polda Metro Jaya Fiqri Lazuardi menceritakan soal temuan uang, perhiasan, hingga mobil mewah saat menangkap Darmawati, terdakwa TPPU Judol
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Fiqri Lazuardi menceritakan soal temuan uang, perhiasan, hingga mobil mewah saat menangkap Darmawati, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Fiqri menjelaskan, Darmawati ditangkap di kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu 9 November 2024.
Adapun hal itu diungkapkan Fiqri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Fiqri apa saja yang ditemukan saat mendatangi kediaman Darmawati.
"Saudara mendatangi rumahnya, saudara menemukan apa di situ?" tanya Jaksa.
Baca juga: Bantahan Budi Arie usai Namanya Masuk Dakwaan Kasus Judol: Narasi Jahat yang Menyerang Martabat Saya
Fiqri pun menjelaskan, bahwa dirinya menemukan cukup banyak sejumlah barang mulai dari uang, perhiasan hingga mobil mewah.
"Yang saya temukan itu banyak, yang saya ingat itu ada uang, perhiasan, barang-barang branded, mobil," kata dia.
Jaksa pun kemudian mendalami lagi hasil interogasi yang dilakukan Fiqri terhadap Darmawati ketika melakukan penangkapan.
Baca juga: Dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo, Budi Arie Disebut Sempat Bertemu Zulkarnaen di Widya Chandra
Darmawati pun kata Fiqri menyampaikan, bahwa barang-barang di kontrakanya diperoleh dari sang suami yakni Muhrijan alias Agus yang juga terdakwa dalam kasus Judol.
"Pada saat saudara menemukan itu, saudara tanyakan ke saudara terdakwa tentang barang itu diperoleh dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari suaminya," jawab Fiqri.
"Perolehan dari pemberian suaminya?," tanya Jaksa lagi.
"Iya," ucap Fiqri.
Usai menemukan barang bukti tersebut dari kontrakan Darmawati, Fiqri mengaku langsung membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Setelah itu Jaksa pun coba menunjukkan barang bukti hasil TPPU itu ke hadapan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.