Senin, 29 September 2025

Judi Online

Kesaksian Penyidik Temukan Perhiasan Hingga Mobil Mewah di Kontrakan Terdakwa TPPU Judol Komdigi

Penyidik Polda Metro Jaya Fiqri Lazuardi menceritakan soal temuan uang, perhiasan, hingga mobil mewah saat menangkap Darmawati, terdakwa TPPU Judol

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Darmawati terdakwa kasus TPPU hasil Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo/ Komdigi) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya Fiqri Lazuardi menceritakan soal temuan uang, perhiasan, hingga mobil mewah saat menangkap Darmawati, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Fiqri menjelaskan, Darmawati ditangkap di kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu 9 November 2024.

Adapun hal itu diungkapkan Fiqri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Fiqri apa saja yang ditemukan saat mendatangi kediaman Darmawati.

"Saudara mendatangi rumahnya, saudara menemukan apa di situ?" tanya Jaksa.

Baca juga: Bantahan Budi Arie usai Namanya Masuk Dakwaan Kasus Judol: Narasi Jahat yang Menyerang Martabat Saya

Fiqri pun menjelaskan, bahwa dirinya menemukan cukup banyak sejumlah barang mulai dari uang, perhiasan hingga mobil mewah.

"Yang saya temukan itu banyak, yang saya ingat itu ada uang, perhiasan, barang-barang branded, mobil," kata dia.

Jaksa pun kemudian mendalami lagi hasil interogasi yang dilakukan Fiqri terhadap Darmawati ketika melakukan penangkapan.

Baca juga: Dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo, Budi Arie Disebut Sempat Bertemu Zulkarnaen di Widya Chandra

Darmawati pun kata Fiqri menyampaikan, bahwa barang-barang di kontrakanya diperoleh dari sang suami yakni Muhrijan alias Agus yang juga terdakwa dalam kasus Judol.

"Pada saat saudara menemukan itu, saudara tanyakan ke saudara terdakwa tentang barang itu diperoleh dari mana?" tanya Jaksa.

"Dari suaminya," jawab Fiqri.

"Perolehan dari pemberian suaminya?," tanya Jaksa lagi.

"Iya," ucap Fiqri.

Usai menemukan barang bukti tersebut dari kontrakan Darmawati, Fiqri mengaku langsung membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Setelah itu Jaksa pun coba menunjukkan barang bukti hasil TPPU itu ke hadapan majelis hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan