Senin, 29 September 2025

Judi Online

Kesaksian Penyidik Temukan Perhiasan Hingga Mobil Mewah di Kontrakan Terdakwa TPPU Judol Komdigi

Penyidik Polda Metro Jaya Fiqri Lazuardi menceritakan soal temuan uang, perhiasan, hingga mobil mewah saat menangkap Darmawati, terdakwa TPPU Judol

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Darmawati terdakwa kasus TPPU hasil Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo/ Komdigi) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari tangan Darmawati Jaksa pun membeberkan apa saja hasil temuannya yakni perhiasan berupa dua cincin, tas Louis Vuitton, satu jam Louis Vuitton warna emas, satu jam Rolex warna perak, satu kecamatan Dior, tas chanel warna merah muda dan sejumlah perhiasan lainnya.

Selain itu Jaksa juga membeberkan barang bukti berupa 3 unit iPhone, satu unit MacBook Pro, ponsel Samsung Z flip 5 serta beberapa mobil mewah yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner warna putih dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Adapun terkait kasus ini sebelumnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut umum menyebut Muhrijan alias Agus menyembunyikan uang haram hasil dari melindungi situs judi online (judol) melalui istrinya, terdakwa Darmawati.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Darmawati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025).

Pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. 

Ia kemudian turut mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus penjagaan tersebut.

Dari praktik itu, Muhrijan menerima pembagian dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Dana tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan yang berlokasi di Jl. Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, dana tersebut ditempatkan melalui berbagai cara. Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan bersama Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening BCA atas nama Darmawati di Kantor BCA KCP Pondok Indah Mall.

“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening BCA nomor rekening atas nama DARMAWATI dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan, dikutip Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Uang hasil dari praktik membekingi situs perjudian yang diterima Muhrijan alias Agus, kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk gawai, kendaraan, dan perhiasan.

Beberapa pembelian tersebut antara lain:

1. Satu unit handphone iPhone 16 Pro Max
2. Satu unit handphone iPhone 15 Pro Max
3. Satu unit handphone iPhone 15
4. Satu unit handphone Asus ROG
5. Satu unit MacBook Pro
6. Satu unit iPad Pro
7. Satu unit handphone Samsung Z Flip 5 warna ungu
8. Satu unit mobil BMW X7 warna putih
9. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih
10. Satu unit mobil Lexus dengan pelat nomor B 16 WT
11. Satu unit handphone Samsung A35 warna biru
12. Dua buah cincin Louis Vuitton
13. Satu buah jam tangan Louis Vuitton warna emas
14. Satu buah jam tangan Rolex warna perak
15. Delapan belas buah cincin berbagai model
16. Dua liontin emas campur berlian
17. Tujuh buah kalung
18. Empat gelang emas
19. Tiga gelang emas karet
20. Tujuh buah cincin tambahan
21. Tiga pasang anting
22. Satu buah liontin emas
23. Satu kacamata Dior
24. Satu koper Louis Vuitton
25. Satu pasang sandal Hermes
26. Satu tas Louis Vuitton warna pink
27. Satu tas Louis Vuitton warna cokelat
28. Satu pouch Louis Vuitton warna cokelat
29. Satu tas Dior warna biru dongker
30. Satu tas Chanel warna pink
31. Satu tas Longchamp warna abu-abu.

Atas perbuatannya itu Jaksa pun menilai Darmawati melanggar pasal Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan