Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Zarof Ricar Klaim Hanya Rp 200 Miliar dari Rp 920 Miliar yang Terkait Kepengurusan Perkara di MA
Terdakwa Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya di MA
Saat itu Jaksa merinci dari total Rp 920 Miliar yang ditemukan, berapa yang ia dapatkan dari hasil mengurus perkara.
Usai dicecar oleh Jaksa, akhirnya Zarof pun menyebutkan nominal uang yang ia dapat dari hasil urus sejumlah perkara ketika menjabat di MA.
"Dari 900 (miliar) sekian, itu yang untuk pengurusan perkara tuh berapa?," tanya Jaksa.
"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir 200 (miliar) saya bilang," ucap Zarof.
Akan tetapi ketika Jaksa bertanya soal rincian perkara apa saja yang ia tangani, Zarof mengaku tidak hafal.
Ia juga mengaku tidak hafal berapa jumlah uang yang ia simpan di brankas pribadinya.
"Karena saking banyaknya?," cecar Jaksa.
"Ya bukan saking banyaknya, saya taro-taro aja," kata Zarof.
Kemudian Zarof pun menyebutkan, bahwa uang miliaran rupiah itu sudah ia dapatkan sejak masih menjabat sebagai Sekertaris Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Ses Ditjen Badilum) Mahkamah Agung sekitar tahun 2015-2016.
Hanya saja saat itu dirinya mengaku bahwa kebanyakan uang-uang tersebut ia dapat dari hasil urusan bisnis.
"Mulai kapan?," tanya Jaksa.
"Sekitar tahun 2015 atau 2016," jawab Zarof.
"Dari waktu jabatan apa, Direktur pidana?," tanya Jaksa lagi.
"Bukan, direktur pidana gak masuk itungan tuh Pak," ucap Zarof.
"Sejak kapan?," cecar Jaksa.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.