Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus. Ia mengungkap pernah dapat Rp 50 miliar dari satu perkara.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus.
Bukan hanya dalam perkara pidana, ia pun menjadi makelar kasus perdata.
Hal tersebut diungkapkan Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Awalnya Jaksa mengungkap bila Zarof Ricar bukan hanya mencari untung dalam kasus Ronald Tannur.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Zarof Ricar menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.
Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone
Diketahui di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung menyita berbagai jenis mata uang yang totalnya mencapai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.
Uang tersebut diduga didapat Zarof Ricar dari jasa dirinya menjadi makelar kasus.
"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.
"Iya," jawab Zarof.
Zarof Ricar Mengaku Pernah Terima Rp 50 Miliar Dari Satu Perkara
Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Ronald Tannur.
"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.
Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Hakim: Peradilan Harus Steril
Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengaku dirinya lupa.
Ada satu perkara yang masih diingat Zarof Ricar.
Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.
Kasus tersebut ialah perkara perdata industri gula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.