Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus. Ia mengungkap pernah dapat Rp 50 miliar dari satu perkara.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
MAKELAR KASUS - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ia blak-blakan kerap main kasus hingga ungkap modusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus.

Bukan hanya dalam perkara pidana, ia pun menjadi makelar kasus perdata.

Hal tersebut diungkapkan Zarof saat bersaksi dalam sidang terdakwa Lisa Rachmat dan terdakwa Meirizka Widjaja terkait kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Awalnya Jaksa mengungkap bila Zarof Ricar bukan hanya mencari untung dalam kasus Ronald Tannur.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Zarof Ricar menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.

Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone

Diketahui di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung menyita berbagai jenis mata uang yang totalnya mencapai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.

Uang tersebut diduga didapat Zarof Ricar dari jasa dirinya menjadi makelar kasus.

"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.

"Iya," jawab Zarof.

Zarof Ricar Mengaku Pernah Terima Rp 50 Miliar Dari Satu Perkara

Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Ronald Tannur.

"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Hakim: Peradilan Harus Steril 

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengaku dirinya lupa.

Ada satu perkara yang masih diingat Zarof Ricar.

Dalam perkara tersebut Zarof Ricar menerima Rp 50 miliar.  

Kasus tersebut ialah perkara perdata industri gula.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan