Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

Kejagung telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, terkait kasus suap eks pejabat MA Zarof Ricar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Nobertus Arya Dwiangga Martiar
JAKSA AGUNG MUDA - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf terkait kasus Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, terkait kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).

"Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), tanggal 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama pada PT. Suite Indolampung pada tanggal 24 April 2025," ungkap Febrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Adapun sebelumnya, pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Zarof Ricar Klaim Hanya Rp 200 Miliar dari Rp 920 Miliar yang Terkait Kepengurusan Perkara di MA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu sikap lembaga antirasuah terkait pelaporan tersebut.

"Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Hal itu dikarenakan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Hakim Tanya Mekanisme Perampasan Aset Halal Bercampur Aset Hasil Gratifikasi di Kasus Zarof Ricar

Dalam kasus TPPU ini, ia mengatakan, Kejagung tentu perlu mendalami aliran dana suap yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Tentu kalau kita berbicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang 'follow the money', dari mana sumbernya dan ke mana alirannya," kata Harli.

"Apakah ini (Sugar Group) menjadi bagian dari TPPU itu seharusnya ya kita bisa juga menunggu (KPK), ya kan," tambahnya.

Karena itu, Harli juga memastikan, Kejagung terbuka jika KPK membutuhkan informasi-informasi dalam menangani pelaporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.

"Misalnya KPK akan membutuhkan informasi, ya tentu akan kita sampaikan. Nah, tapi informasi-informasi yang saya sampaikan tadi sesungguhnya itu juga menjadi masukan kan bagi KPK maupun kita," tutur Harli.

Sementara itu, Harli juga mengatakan, Kejagung menghargai pendapat koalisi masyarakat sipil yang melaporkan hal ini ke KPK.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan