Selasa, 7 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Pernah Terima Rp 50 Miliar Saat Tangani Perkara Pabrik Gula

Terdakwa Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 miliar hasil menjadi makelar kasus perdata sengketa pabrik gula.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS ZAROF RICAR - Terdakwa Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim putusan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Zarof mengaku pernah terima uang Rp 50 miliar dari hasil makelar kasus perdata pabrik gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 miliar hasil menjadi makelar kasus perdata sengketa pabrik gula.

Zarof Ricar mengaku uang tersebut merupakan hasil paling besar yang diterimanya selama menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pengakuan Zarof Ricar terungkap setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan sejumlah perkara yang pernah ditangani mantan pejabat MA tersebut.

Jaksa lantas menanyakan, apakah Zarof Ricar menyimpan seluruh uang hasil menjadi makelar kasus tersebut di dua unit brankas di rumahnya.

"Apakah seluruh uang yang Saudara peroleh tadi memang masih tersimpan di dalam brankas?" tanya jaksa kepada Zarof, dalam persidangan.

"Iya," jawab Zarof.

Baca juga: Saksi Mahkota Zarof Ricar Hingga Lisa Rachmat Saling Bersaksi Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selanjutnya, jaksa mengatakan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar dicatat menjadi satu dalam daftar barang bukti yang sama untuk terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus dugaan suap hakim putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Kami ingin memilah mana yang memang berkaitan dan mana yang di lain perkara untuk terdakwa Lisa Rachmat," ucap jaksa.

Saat diminta menyebutkan kasus-kasus beserta uang yang diterima dari masing-masing kasus tersebut, Zarof mengaku lupa.

Baca juga: Sidang Zarof Ricar, Ahli Hukum Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Hakim: Peradilan Harus Steril 

Adapun satu perkara yang masih diingat Zarof adalah perkara perdata kasus gula yang melibatkan Marubeni Corporation. 

Ia mengingat perkara tersebut karena uang yang diterima dari kasus tersebut paling besar di banding perkara lain yang diurusnya. 

Zarof mengungkapkan, dia menerima Rp 50 miliar dari hasil menangani perkara tersebut.

"Yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," ucap Zarof.

"Perkara apa ini?" tanya jaksa.

"Itu gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016 atau 2018 lupa saya," jawabnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved