Ijazah Jokowi
Komentari Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Pratikno: Kita Tanya Saja pada Institusi yang Menerbitkan
Pratikno memilih memercayakan pada institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah Jokowi yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan, kliennya ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"Kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli, Ini Judul dan Link Dokumen Skripsi Jokowi
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana)
Berita lain terkait Ijazah Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.