Judi Online
Istana Buka Suara Soal Nama Budi Arie Muncul Dalam Dakwaan Kasus Judi Online
Hasan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum, apabila ada anggota kabinet yang terseret dalan kasus tersebut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi merespon soal kasus judi online yang menyeret Budi Arie Setiadi.
Nama Budi Arie yang sempat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika era Jokowi, muncul dalam dakwaan di kasus tersebut. Hasan mengatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen
"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Melalui proses hukum kata Hasan akan dibuktikan siapa yang dinilai bersalah dan siapa yang tidak.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judol: Jaksa Ungkap Peran hingga Kode Jatah Setoran
Oleh karenanya Hasan meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan kita harapkan masyarakat, teman-teman media juga memantau ini dengan proper. Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja," katanya.
Hasan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum, apabila ada anggota kabinet yang terseret dalan kasus tersebut. Untuk diketahui Budi Arie saat ini menjabat Menteri Koperasi.
"Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya Nama Mantan Menkominfo, Budi Arie kembali disebut-sebut dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu mencuat dalam dakwaan yang diterima yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu dengan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus selaku terdakwa.
Adapun dalam dakwaan tersebut berisikan peran Budi Arie selaku Menteri saat itu. Di mana, pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Mafia Akses Judol, Sekjen Projo Minta Tak Belokkan Fakta
Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.