Senin, 29 September 2025

Judi Online

Budi Arie Diduga Terima Komisi 50 Persen Terkait Judi Online, Kejagung: Statusnya Kewenangan Polda

Harli mengatakan, kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Sehingga kewenangannya hanya terkait pembuktian di ruang sidang

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KAPUSPENKUM KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Harli mengatakan, Budi Arie Setiadi berpeluang dihadirkan di persidangan kasus judi online imbas disebut jaksa menerima komisi 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, peluang ada tidaknya tersangka baru dalam kasus situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya

Hal ini terkait nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang disebut jaksa dalam dakwaan kepada empat terdakwa kasus judi online di Kominfo. 

Budi Arie disebut menerima komisi sebesar 50 persen saat dia masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). 

Dana tersebut diduga untuk melindungi sejumlah situs judi online dari pemblokiran.

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ya itu tergantung kepada penyidik (Polda) diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). 

Harli mengatakan, kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Sehingga kewenangannya hanya terkait pembuktian di ruang sidang, bukan penyidikan. 
 
“Posisi kami kan sebagai penutup umum maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara maka dalam proses bersidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ucap Harli. 

Menurutnya, nama Budi Arie Setia disebut dalam dakwaan lantaran adanya keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatan eks Menkominfo itu.

Adapun hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan tersebut menjadi dasar untuk jaksa menyusun dakwaan. 

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” pungkas Harli.

Sebelumnya, nama mantan Menkominfo Budi Arie kembali disebut-sebut dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu mencuat dalam dakwaan yang diterima yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu dengan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus selaku terdakwa.

Adapun dalam dakwaan tersebut berisikan peran Budi Arie selaku Menteri saat itu. Di mana, pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan