Judi Online
Kasus Pengamanan Judi Online di Kominfo: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Kode Jatah Setoran
Jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kominfo.
Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.
Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.
Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati Terdakwa.
"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Jaksa.
Kode pembagian untuk Budi Arie
Dalam dakwaan terungkap pula adanya kode pembagian setoran penjagaan situs perjudian, termasuk untuk Budi Arie.
Adalah Alwin yang bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut. Kode bagian untuk Budi Arie dimaksud adalah ”Bagi PM”. Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut di kode ”CHF” yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.
Tolak berkomentar
Saat Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi Budi Arie Setiadi, yang bersangkutan menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie Setiadi sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.
Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.