Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

Kejagung memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur. Harli Siregar ungkap alasan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS SUAP HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Harli memastikan, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. 

"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.

Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.

Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved