Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Alasannya
Kejagung memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur. Harli Siregar ungkap alasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur.
Dua hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
"Terhadap perkara ED dan M, jaksa penuntut umum menerima putusan karena para terdakwa juga menerima putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Harli menjelaskan alasan jaksa tak mengajukan banding.
Katanya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah mempertimbangkan lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur
Selain itu, menurutnya, semua dalil dan pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum diambil alih menjadi pertimbangan dari majelis hakim.
"Jadi biasanya terhadap dua hal ini apabila sudah memenuhi syarat tentunya penuntut umum dapat mempertimbangkan menerima putusan," jelasnya.
Sementara itu, Harli juga merespons soal terdakwa lainnya dalam kasus suap tersebut, yakni Heru Hanindyo (HH), yang menyatakan banding vonis.
Baca juga: Soal Banding Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Jaksa Menanti Sikap Para Terdakwa
"Sedangkan untuk HH, karena yang bersangkutan menyatakan banding, maka jaksa penuntut umum juga menyatakan banding dan itu sudah menandatangani akta banding," imbuhnya.
Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.
"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.