Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

Kejagung memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur. Harli Siregar ungkap alasan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS SUAP HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). Harli memastikan, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap dua hakim pembebas Ronald Tannur.

Dua hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

"Terhadap perkara ED dan M, jaksa penuntut umum menerima putusan karena para terdakwa juga menerima putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Harli menjelaskan alasan jaksa tak mengajukan banding.

Katanya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah mempertimbangkan lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur

Selain itu, menurutnya, semua dalil dan pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum diambil alih menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Jadi biasanya terhadap dua hal ini apabila sudah memenuhi syarat tentunya penuntut umum dapat mempertimbangkan menerima putusan," jelasnya.

Sementara itu, Harli juga merespons soal terdakwa lainnya dalam kasus suap tersebut, yakni Heru Hanindyo (HH), yang menyatakan banding vonis.

Baca juga: Soal Banding Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Jaksa Menanti Sikap Para Terdakwa

"Sedangkan untuk HH, karena yang bersangkutan menyatakan banding, maka jaksa penuntut umum juga menyatakan banding dan itu sudah menandatangani akta banding," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved