Ijazah Jokowi
Jawab Roy Suryo, Polisi Sebut Terlapor pada Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dalam Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut terlapor dalam LP Jokowi terkait tudingan ijazah palsu masih dalam penyelidikan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Kolase Tribunnews / Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara terkait nama terlapor dalam laporan polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini sekaligus menjawab pernyataan Roy Suryo yang mempermasalahkan tak adanya nama terlapor dalam LP yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya 30 April 2025 lalu.
Di antaranya ada RS, ES, RS, T, serta K.
Dalam laporan tersebut pihak Jokowi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rakli)
Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.