Ijazah Jokowi
Jawab Roy Suryo, Polisi Sebut Terlapor pada Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dalam Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut terlapor dalam LP Jokowi terkait tudingan ijazah palsu masih dalam penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara terkait nama terlapor dalam laporan polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui laporan polisi (LP) tersebut diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Terkait detail nama-nama terlapor dalam LP Jokowi itu, Ade menyebut hingga ini masih dalam penyelidikan.
Sehingga Ade belum bisa mengungkap nama-nama yang dilaporkan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
"Terlapor dalam kasus yang dilaporkan ini adalah, dalam penyelidikan," kata Kombes Ade dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (15/5/2025), dilansir Kompas TV.
Ade hanya bisa mengonfirmasi bahwa pelapor dalam LP tersebut adalah Jokowi.
"Kemudian pelapornya adalah saudara JW," imbuh Ade.
Roy Suryo Pertanyakan Nama Terlapor
Roy Suryo hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut Roy mengaku mendapatkan total 26 pertanyaan dari penyidik.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Roy kemudian mempermasalahkan tak adanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
"Ini clear banget jadi LP itu ada pelapornya, tapi lucunya enggak ada terlapor. Sekali lagi ya tidak ada nama terlapor," kata Roy.
Baca juga: PDIP Klarifikasi: Megawati Bahas Ijazah Tak Sebut Nama Jokowi, Pendukung Jangan Baper
Untuk itu, Roy merasa kuasa hukum Jokowi tak pantas untuk menyebut-nyebut inisial nama-nama terlapor di depan publik.
Karena dalam LP Jokowi itu masih belum dicantumkan nama-nama terlapor.
"Jadi untuk para kuasa hukum yang kemarin sudah nyebut-nyebut nama inisial dan sebagainya, hentikan tindakan-tindakan seperti itu," tegas Roy.
5 Inisial Nama yang Disebut Kuasa Hukum Jokowi
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap ada lima orang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Di antaranya ada RS, ES, RS, T, serta K.
Dalam laporan tersebut pihak Jokowi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rakli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.