Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Soal Banding Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Jaksa Menanti Sikap Para Terdakwa

Harli Siregar mengatakan, jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima putusan, sepanjang para terdakwa menerima vonis majelis hakim.

Tribunnews.com/ Ibriza
SUAP HAKIM PN SURABAYA - Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, saat ditemui usai sidang vonis kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap soal pengajuan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap soal pengajuan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap tiga hakim pembebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: MA Bakal Usulkan Pemecatan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Setelah Putusan Inkrah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima putusan, sepanjang para terdakwa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu.

Untuk diketahui, pihak terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah menyampaikan tidak akan mengajukan banding.

Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut Dalam Sidang Hasto, Boyamin Desak Jaksa dan Hakim Hadirkan Eks Ketua KPK

Sedangkan, pihak terdakwa Heru Hanindyo (HH) menyatakan akan banding vonis majelis hakim.

"Jika yang bersangkutan melakukan upaya banding, tentu penuntut umum juga akan melakukan upaya hukum," jelasnya.

Meski demikian, Harli menyebut, jaksa Kejagung belum menerima informasi tersebut dari pihak Heru Hanindyo.

Menurutnya, pernyataan akan mengajukan banding, belum disampaikan secara resmi oleh pihak Heru Hanindyo.

"Ya tapi kan konfirmasi (pihak Heru Hanindyo) kan baru lisan ke media, kita kan harus ada suratnya. Itu yang saya sebutkan tadi, kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding, tentu kita banding," tutur Harli.

Untuk diketahui, vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu 7 hari kepada tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejagung untuk berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan upaya hukum banding.

Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.

Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul Tak Banding Usai Divonis 7 Tahun di Kasus Ronald Tannur

Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.

"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved