Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Eksekusi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - KPK mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, eksekusi telah dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025. 

SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Namun majelis hakim berpendapat dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. 

Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu. 

Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tidak cuma itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider pidana penjara 5 tahun.

SYL masih berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. 

Namun Mahkamah Agung menolak untuk mengabulkannya sehingga SYL tetap divonis 12 tahun penjara.

Baca juga: Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Belakangan KPK juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved