KPK Eksekusi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Namun majelis hakim berpendapat dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu.
Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cuma itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider pidana penjara 5 tahun.
SYL masih berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak untuk mengabulkannya sehingga SYL tetap divonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Belakangan KPK juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.