Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Eksekusi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - KPK mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, eksekusi telah dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi telah dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

SYL bakalan menjalani vonis 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain divonis penjara 12 tahun, Budi menjelaskan, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Diketahui hingga saat ini SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata Budi.

Dalam kasusnya, SYL divonis bersalah melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Hal tersebut dilakukannya bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. 

Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan/sharing" dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran uang yang dipungut mulai dari 4.000–10.000 dolar AS. 

SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved