Meme Prabowo dan Jokowi
Kasus Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Kasus pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman masuk ke ranah hukum. Ini 5 hal yang perlu diketahui.
SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (mahasiswi ITB menjadi tersangka)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
Erdi mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.
2) Pasal yang Menjerat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
3) Respons Istana

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan kasus ini secara pribadi.
Ia juga mengusulkan agar SSS lebih baik dibina daripada dihukum, mengingat usianya yang masih muda dan semangatnya dalam menyampaikan kritik.
“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan Nasbi saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menilai bahwa dalam demokrasi, kritik atau ekspresi publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab.
Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.
“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.
4) Penangkapan Dikecam
Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, lantaran diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.