Meme Prabowo dan Jokowi
Golkar Respons Penangguhan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Belum Tentu Ada Niat Jahat
Sekjen Partai Golkar Sarmuji, menyambut keputusan Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo Subianto dan Jokowi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyambut keputusan Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap ruang berekspresi dalam demokrasi.
“Penangguhan ini tepat bagi ekspresi berpendapat di Indonesia. Apa yang disampaikan mahasiswa ITB belum tentu terdapat niat jahat yang membahayakan,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, ekspresi publik seharusnya ditempatkan sebagai bentuk hak warga negara dalam mencermati situasi kebangsaan.
“Ekspresi publik mesti ditempatkan sebagai bagian hak warga untuk mencermati situasi kebangsaan. Terkecuali ada muatan tindakan menghasut yang membahayakan negara,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi: Bisa Dibina
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang cermat dari aparat terhadap bentuk-bentuk kritik yang muncul di ruang publik.
Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi.
“Karena itu tanggapan atas ekspresi publik harus dilakukan lebih cermat agar ruang demokrasi bisa menjadi lebih sehat,” ujarnya.
Baca juga: Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Aktivis 98 Khalid Zabidi: Iklim Demokrasi Tetap Terjaga
Sebagai informasi, Bareskrim Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.