Meme Prabowo dan Jokowi
Kasus Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Kasus pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman masuk ke ranah hukum. Ini 5 hal yang perlu diketahui.
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.
Usman Hamid mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," jelasnya.
5) Isu Kebebasan Berekspresi Disorot
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi yang dianggap kontroversial ini dapat menimbulkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan etika digital.
“Menurut saya, masalah ini merupakan masalah antara kebebasan berekspresi, etika dalam berekspresi, dan penegakan hukum di ruang digital,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).
Lalu mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus dijaga, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Tindakan hukum, melalui penangkapan oleh penegak hukum terhadap ekspresi semacam ini, tetap harus dipertimbangkan secara proporsional dan berhati-hati,” ujarnya.
Namun, politikus PKB ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut.
“Ekspresi yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau ujaran kebencian dapat dikenai batasan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti UU ITE maupun KUHP,” tegas Lalu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda S, Pravitri Retno Widyastuti, Igman Ibrahim, Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.