Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Mau Dilaporkan usai Dianggap Hina Pengadilan oleh Penggugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Bodoh!

Mahfud MD menganggap Taufiq bodoh setelah melaporkannya ke polisi karena dianggap menghina pengadilan. Padahal hal tersebut bukan ranah hukum pidana.

Kolase Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
MAHFUD DILAPORKAN TAUFIQ - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, dan penggugat ijazah Jokowi sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq. Mahfud menganggap Taufiq bodoh terkait pelaporan terhadap dirinya ke kepolisian lantaran dianggap melakukan penghinaan pengadilan atau contempt of court. Padahal, hal tersebut bukan ranah hukum pidana tetapi terkait etik dalam bersidang. 

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan seharusnya pihak tergugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved