Ijazah Jokowi
Mau Dilaporkan usai Dianggap Hina Pengadilan oleh Penggugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Bodoh!
Mahfud MD menganggap Taufiq bodoh setelah melaporkannya ke polisi karena dianggap menghina pengadilan. Padahal hal tersebut bukan ranah hukum pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya oleh penggugat ijazah Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, karena dianggap telah menghina pengadilan.
Pelaporan ini terkait pernyataan Mahfud yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan langsung menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sementara, Taufiq menganggap Mahfud telah mempengaruhi proses hukum terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo, Jawa Tengah, lewat pernyataannya tersebut.
Menjawab tudingan Taufiq tersebut, Mahfud menegaskan tidak pernah menyinggung secara eksplisit terkait gugatan yang dilayangkan oleh Taufiq ke PN Solo.
"Itu mengada-ada karena tiba-tiba mengatakan saya mempengaruhi pengadilan karena mengomentari kasus dia yang sedang berjalan."
"Saya tidak peduli kasusnya, saya tidak pernah menyebut. Saya nggak pernah baca (isi gugatan), untuk apa? Karena menurut saya itu adalah perkara kecil," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (9/5/2025).
Mahfud pun meminta Taufiq untuk memberitahu kapan dirinya menyinggung soal gugatan yang dilayangkannya ke PN Solo.
"Saya nggak pernah bicara soal dia tiba-tiba nuduh, perkara dia akan ditolak. Saya ingin tanya di mana saya ngomong itu, dan kapan, dan dalam bentuk lisan atau tulisan, nggak ada itu dicari," tegasnya.
Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya tersebut untuk mengomentari gugatan perdata soal ijazah Jokowi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada tahun 2024 lalu.
Baca juga: Mahfud MD Dianggap Pengaruhi Kerja Pengadilan, Penggugat Ijazah Jokowi Bakal Lapor Polisi Besok
Dia mengatakan putusan dari hakim PN Jakarta Pusat benar karena memang tidak ada kerugian secara langsung yang diterima penggugat terkait ijazah Jokowi.
"Saya bilang pasti pengadilan akan menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) tidak berwenang," jelasnya.
Setelah ditolak, Mahfud mengatakan dirinya mengarahkan TPUA untuk mengambil langkah hukum pidana.
Mahfud lantas menganggap pelaporan terhadap dirinya oleh Taufiq menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami hukum.
Pasalnya, ketika dirinya dituduh menghina pengadilan atau contempt of court lewat pernyataanya tersebut, Taufiq justru berencana akan melaporkannya ke kepolisian.
Padahal, perihal penghinaan terhadap pengadilan tersebut bukan masuk ranah hukum pidana, tetapi ke etika bersidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.