Ijazah Jokowi
Mau Dilaporkan usai Dianggap Hina Pengadilan oleh Penggugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Bodoh!
Mahfud MD menganggap Taufiq bodoh setelah melaporkannya ke polisi karena dianggap menghina pengadilan. Padahal hal tersebut bukan ranah hukum pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya oleh penggugat ijazah Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, karena dianggap telah menghina pengadilan.
Pelaporan ini terkait pernyataan Mahfud yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan langsung menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sementara, Taufiq menganggap Mahfud telah mempengaruhi proses hukum terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo, Jawa Tengah, lewat pernyataannya tersebut.
Menjawab tudingan Taufiq tersebut, Mahfud menegaskan tidak pernah menyinggung secara eksplisit terkait gugatan yang dilayangkan oleh Taufiq ke PN Solo.
"Itu mengada-ada karena tiba-tiba mengatakan saya mempengaruhi pengadilan karena mengomentari kasus dia yang sedang berjalan."
"Saya tidak peduli kasusnya, saya tidak pernah menyebut. Saya nggak pernah baca (isi gugatan), untuk apa? Karena menurut saya itu adalah perkara kecil," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (9/5/2025).
Mahfud pun meminta Taufiq untuk memberitahu kapan dirinya menyinggung soal gugatan yang dilayangkannya ke PN Solo.
"Saya nggak pernah bicara soal dia tiba-tiba nuduh, perkara dia akan ditolak. Saya ingin tanya di mana saya ngomong itu, dan kapan, dan dalam bentuk lisan atau tulisan, nggak ada itu dicari," tegasnya.
Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya tersebut untuk mengomentari gugatan perdata soal ijazah Jokowi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada tahun 2024 lalu.
Baca juga: Mahfud MD Dianggap Pengaruhi Kerja Pengadilan, Penggugat Ijazah Jokowi Bakal Lapor Polisi Besok
Dia mengatakan putusan dari hakim PN Jakarta Pusat benar karena memang tidak ada kerugian secara langsung yang diterima penggugat terkait ijazah Jokowi.
"Saya bilang pasti pengadilan akan menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) tidak berwenang," jelasnya.
Setelah ditolak, Mahfud mengatakan dirinya mengarahkan TPUA untuk mengambil langkah hukum pidana.
Mahfud lantas menganggap pelaporan terhadap dirinya oleh Taufiq menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami hukum.
Pasalnya, ketika dirinya dituduh menghina pengadilan atau contempt of court lewat pernyataanya tersebut, Taufiq justru berencana akan melaporkannya ke kepolisian.
Padahal, perihal penghinaan terhadap pengadilan tersebut bukan masuk ranah hukum pidana, tetapi ke etika bersidang.
"Orang ini ternyata tidak mengerti ilmu hukum. Coba dengar 'Mahfud akan digugat contempt of court' ke peradilan pidana atau hukum pidana."
"Bodoh dia itu. Dalam hukum pidana kita, contempt of court itu etika bukan peradilan pidana," jelas Mahfud.
Penggugat Ijazah Jokowi Mau Laporkan Mahfud Hari Ini
Sebelumnya, Taufiq mengungkapkan akan melaporkan Mahfud ke polisi lantaran dianggap memengaruhi kerja pengadilan terkait proses hukum kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) hari ini.
Muhammad Taufiq merupakan seorang advokat asal Solo, Jawa Tengah, yang menggugat keabsahan ijazah Jokowi.
"Kita sedang menganalisa nanti (kemarin) jam 15.30 WIB nanti kita akan meeting tim. Dan rencananya besok (hari ini) akan kita buat pelaporan," tuturnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (8/5/2025).
Sementara, pelaporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Polresta Solo atau Polda Jawa Tengah.
"Kemungkinan (pelaporan terhadap Mahfud) cuma dua tempatnya, kalau tidak Polresta Surakarta atau Polda Jateng," jelasnya.
Sementara, landasan dirinya melaporkan Mahfud terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal langsung menolak gugatan ijazah Jokowi.
Menurut Taufiq, pernyataan yang disampaikan Mahfud tersebut telah menggiring opini publik serta mampu memengaruhi hakim yang memimpin sidang terkait gugatan ijazah Jokowi.
"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."
"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq.
Baca juga: Buntut Panjang Pernyataan Mahfud, Eks Menkopolhukam Dilaporkan Penggugat Ijazah Jokowi
Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud di publik juga mampu mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.
Ditambah, pernyataan Mahfud tersebut dikutip oleh mayoritas media nasional dan dianggap olehnya semakin mempengaruhi proses persidangan perkara ijazah Jokowi yang kini masih bergulir di PN Solo.
"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."
Sementara, landasan dirinya melaporkan Mahfud terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal langsung menolak gugatan ijazah Jokowi.
Menurut Taufiq, pernyataan yang disampaikan Mahfud tersebut telah menggiring opini publik serta mampu memengaruhi hakim yang memimpin sidang terkait gugatan ijazah Jokowi.
"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."
"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq.
Taufiq mengkhawatirkan keterkenalan Mahfud di publik juga mampu mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkannya ke PN Solo.
Ditambah, pernyataan Mahfud tersebut dikutip oleh mayoritas media nasional dan dianggap olehnya semakin mempengaruhi proses persidangan perkara ijazah Jokowi yang kini masih bergulir di PN Solo.
"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."
Pernyataan Lengkap Mahfud yang Dipermasalahkan Taufiq

Sebelumnya, Mahfud meyakini gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN. Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan, suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."
"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Sehingga, dia mengungkapkan seharusnya pihak tergugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.