Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus. Ia mengungkap pernah dapat Rp 50 miliar dari satu perkara.
“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya-tanya soal soal perkara apapun,” kata Zarof.
“Sultoni ini siapa?” tanya jaksa.
“Hakim Agung, Pak,” jawab Zarof.
Seperti diketahui, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tribunnews.com/ adi/ ibriza)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.