Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar blak-blakan dirinya kerap menjadi makelar kasus. Ia mengungkap pernah dapat Rp 50 miliar dari satu perkara.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016 atau 2018 lupa saya," jawabnya.
"Waktu itu kalau enggak salah, saya ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar), benar. Itu untuk dia, katanya dia untuk dimenangkan perkara dia dengan lawannya," kata ucap Zarof.
Modus Zarof Ricar
Meski menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung, Zarof tidak memiliki akses terhadap perkara yang tengah ditangani Mahkamah Agung.
Zarof hanya meyakini, perkara perdata kasus gula tersebut sudah pasti akan dimenangkan di tingkat kasasi.
Menurut Zarof, hal tersebut dapat dilihat dari jejak putusan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Selain itu, dia juga mendiskusikan perkara tersebut dengan kolega-kolega di lingkungan Mahkamah Agung.
"Sehingga kemudian Saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas perkara, apakah ada pihak yang bisa Saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa kepada Zarof.
"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi ya di MA, semua orang saya tanyai," jelas Zarof.
Hakim Agung Disebut Zarof
Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas sosok yang kerap memberinya informasi perkara.
Namun, pada akhirnya, dia mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?” tanya jaksa kepada Zarof.
“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?” jaksa kembali bertanya.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” ucap Zarof.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” tanya jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.