Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 12 orang saksi ke persidangan. 

"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung di persidangan.

Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerjasama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.

"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.

"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung 

Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.

"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.

Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.

"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Baca juga: Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved