Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan

Dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 12 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf minta eks KSAD Moeldoko hingga eks Mendag Gita Wirjawan dihadirkan di persidangan.

Hal itu terkait distribusi gula ke masyarakat yang dinilai hakim berbelit-belit.

Baca juga: Hakim Mempertanyakan Dasar Impor Gula oleh Koperasi dalam Sidang Tom Lembong

Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Tadi menarik apa yang disampaikan hakim anggota, tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan seterusnya. Untuk itu, yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," kata Ari di persidangan.

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih

Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari menjelaskan mengapa pihaknya menyarankan hal tersebut.

"Ini kaitan dengan pertanyaan anggota majelis hakim memperdalam kenapa kok dari pihak Induk Koperasi Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polisi meminta penunjukan (Impor) padahal mereka tidak memiliki modal yang cukup, padahal menjadi panjang rantai distribusinya," kata Ari.

Ari lalu menilai induk koperasi baik angkatan darat maupun polisi bertujuan mencari keuntungan untuk kesejahteraan prajurit TNI AD dan kepolisian. 

"Tujuannya mereka mendapat keuntungan, sehingga kalau ada keuntungan yang buat mereka manfaatnya bukan untuk pribadi tapi untuk para prajurit," terangnya.

Kemudian dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.

"Jadi jelaslah bahwa pelibatan induk koperasi tadi ada manfaatnya, ada gunanya, tidak merupakan satu kesalahan. Dan itu benar prosedurnya," kata Ari.

Lanjutnya kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya ditanyakan kepada yang membuat kesepakatan.

"Kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan (Mendag)," tandasnya.

Sebelumnya di persidangan Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.

Adapun hal itu disampaikan hakim Alfis pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
 
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi eks Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung,Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah 

Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.

"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung di persidangan.

Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerjasama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.

"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.

"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung 

Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.

"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.

Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.

"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Baca juga: Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved