Rabu, 1 Oktober 2025

RUU Perampasan Aset

PKS Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan: Terobosan Hukum untuk Berantas Korupsi

Fraksi PKS melalui Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Kholid, menyerukan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid (kanan) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019). Ia mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhammad Kholid, menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. 

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset adalah terobosan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi, ia adalah tonggak sejarah dalam perjuangan kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Kholid, kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

RUU ini mengusung mekanisme perampasan aset berbasis perdata atau non-conviction based asset forfeiture. 

Melalui mekanisme ini, negara bisa menyita harta hasil kejahatan meski pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau tak tersentuh hukum pidana.

Baca juga: Fraksi Demokrat di DPR Siap Dukung RUU Perampasan Aset

Kholid menyebut pendekatan ini telah terbukti efektif di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Irlandia.

“Kita terlalu lama fokus pada pelaku, padahal aset hasil kejahatan sering lolos. Ini yang harus diubah,” ujarnya.

Satu di antara poin krusial dalam RUU ini adalah mekanisme pembuktian terbalik, yang memungkinkan negara meminta pejabat publik menjelaskan asal-usul kekayaan yang tidak wajar.

Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Jika tidak bisa dibuktikan legalitasnya, maka aset tersebut dapat dirampas negara.

“Kalau penghasilan pejabat Rp30 juta per bulan tapi kekayaannya ratusan miliar, negara punya hak bertanya dan bertindak. Ini bukan kriminalisasi, tapi bentuk keadilan,” ucap Kholid.

Ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini harus dibarengi pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. 

“RUU ini harus dijalankan secara adil dan proporsional. Jangan biarkan ketakutan akan penyalahgunaan jadi alasan untuk tidak bertindak," ujarnya.

Menurut Kholid, keberanian moral dan kematangan legislasi adalah kunci sukses agenda anti-korupsi. 

“Dukungan Presiden sudah jelas. Kini giliran DPR bertindak. Kita harus buktikan bahwa korupsi memang tidak menguntungkan dan tidak punya tempat di negeri ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved