Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan penyataan Prabowo tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Minyak Mentah
Pasalnya menurut dia, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi.
"Kita sependapat dan mendukung sikap bapak presiden terkait itu. UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Lebih jauh Harli menerangkan, apabila UU itu disahkan, maka untuk merampas aset dari tangan pelaku korupsi, aparat penegak hukum tidak harus menunggu putusan suatu tindak pidana.
"Utamanya perampasan Aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non Conviction Based Asset Forfeuiture)," katanya.
Selain itu dijelaskan Harli, Prabowo dianggap memahami apa yang dibutuhkan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sebab menurut dia, selama ini penegak hukum memerlukan aturan atau regulasi yang tepat khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kami menilai bapak presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.
Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.
Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.
Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”
Erick Thohir dan Misi Besar Asta Cita: Menyatukan Prestasi Olahraga dengan Visi Indonesia Emas |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Reshuffle Kabinet Jilid 3: PKB Langsung Wanti-wanti Wamenkop Baru Farida Farichah |
![]() |
---|
5 Menteri Tertua dan Termuda di Kabinet Prabowo, Paling Tua Berusia 76 Tahun |
![]() |
---|
Rocky Gerung Nilai Pergantian Menpora Awal Prabowo Depak Erick Thohir: Tak Bisa Langsung Dihilangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.