Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan?
Presiden Prabowo janji naikkan gaji hakim. Apakah kesejahteraan bisa jadi kunci bersih-bersih mafia kasus di pengadilan?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.
“Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Gaji Hakim Sudah Naik Usai Mogok Kerja, Mengapa Masih Terima Suap?
Dia mengungkap problematika dunia poradilan di Indonesia yang kompleks.
Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek-praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.
Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.
“Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Berikut rincian kenaikan gaji pokok hakim:
Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700
Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600
Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400
Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400
Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.