Judi Online
PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Transaksi Capai Rp600 Miliar, Ada Apa di Baliknya?
Rekening yang dibekukan PPATK tersebar di berbagai bank, dengan pola penggunaan yang mirip yakni digunakan sebagai rekening penampung dana dari platfo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi online, dengan transaksi mencapai Rp600 miliar, demi memberantas kejahatan finansial yang makin meresahkan.
Langkah ini bukan hanya respons terhadap praktik judi online yang kian meresahkan, tetapi juga bagian dari strategi besar yang digagas melalui Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Program ini menandai babak baru dalam penegakan hukum berbasis keuangan, menyatukan kekuatan lintas lembaga untuk menutup ruang gerak sindikat kejahatan digital.
Rp600 Miliar di Balik Layar: Judi Online Tak Lagi Sekadar Hiburan
Kasus ini menyoroti kenyataan bahwa judi online telah bertransformasi menjadi mesin uang ilegal, menggoda masyarakat dari semua kalangan. Dari pelajar hingga pekerja kantoran, kemudahan akses dan tipu daya iklan menjebak mereka dalam pusaran finansial yang merusak.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online [pinjol], narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Bentrok di Kemang Gunakan Senjata Laras Panjang Bak Gangster: 25 Orang Ditangkap, 9 Jadi Tersangka
Ivan menyebut, pola transaksi yang mereka telusuri menunjukkan bahwa pelaku judol kerap terjerumus lebih jauh ke aktivitas kriminal demi menutupi kerugian. Situasi ini, menurutnya, bukan hanya masalah ekonomi, tapi sudah menjadi ancaman sosial sistemik.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegas Ivan.
PPATK Bongkar Jaringan Rekening Penampung
Rekening yang dibekukan PPATK tersebar di berbagai bank, dengan pola penggunaan yang mirip yakni digunakan sebagai rekening penampung dana dari platform judi online, lalu ditransfer ke berbagai tujuan dalam dan luar negeri.
Skema ini, kata sumber internal, melibatkan nama-nama samaran, akun dengan dokumen palsu, hingga money mule.
Baca juga: Pengakuan Wanita Pembunuh Pacar di Batam, Emosi Memuncak karena Korban Minta Uang untuk Judi Online
PPATK tidak menyebut secara rinci pemilik rekening tersebut, namun proses investigasi masih terus berlangsung, bekerja sama erat dengan OJK, Polri, Kominfo, dan lembaga perbankan. Tujuan utamanya adalah menutup jalur keuangan yang menghidupi praktik haram ini.
Gernas APU/PPT: Perlawanan Terstruktur terhadap Kejahatan Finansial
Gernas APU/PPT didesain untuk menjadi payung besar bagi pencegahan dan pemberantasan kejahatan finansial, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Dalam konteks judol, gerakan ini menjadi alat untuk membongkar jejaring keuangan ilegal yang selama ini bersembunyi di balik celah sistem digital dan perbankan nasional.
PPATK menegaskan bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci. Tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, melainkan juga pendidikan publik, literasi digital, dan pelibatan masyarakat sipil.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.