Kamis, 2 Oktober 2025

Hercules Murka Tuding Dedi Mulyadi Tak Tahu Diri, Sebut Harusnya Rangkul Ormas: Dia Didukung Kami

Hercules menuding Dedi Mulyadi lupa diri, padahal ormas mempunyai peran besar dalam mendukung kemenangannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Kompas.com/Aulia Ramadhanty dan Kompas.com/Fristin Inta
POLEMIK UU ORMAS - Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. Hercules menuding Dedi Mulyadi lupa diri, padahal ormas mempunyai peran besar dalam mendukung kemenangannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat. 

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2017
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Prosedur Pembubaran Ormas
  • Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:
  • Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:
  • Tidak menghormati kedaulatan negara
  • Tidak memberi manfaat sosial
  • Tidak transparan dalam pendanaan
  • Menyalahgunakan lambang negara
Sanksi
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Pencabutan SKT/badan hukum

Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:

  • Mengganggu stabilitas negara
  • Melakukan intelijen ilegal
  • Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila
  • Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
  • Peringatan 7 hari
  • Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan
  • Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham

Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.

(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved