Kamis, 2 Oktober 2025

Hercules Murka Tuding Dedi Mulyadi Tak Tahu Diri, Sebut Harusnya Rangkul Ormas: Dia Didukung Kami

Hercules menuding Dedi Mulyadi lupa diri, padahal ormas mempunyai peran besar dalam mendukung kemenangannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Kompas.com/Aulia Ramadhanty dan Kompas.com/Fristin Inta
POLEMIK UU ORMAS - Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. Hercules menuding Dedi Mulyadi lupa diri, padahal ormas mempunyai peran besar dalam mendukung kemenangannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tokoh organisasi masyarakat (ormas) yang dikenal luas, Hercules, menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak tahu diri.

Pernyataan Hercules itu muncul setelah sebelumnya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan tunduk pada tekanan siapapun, termasuk ormas.

Mendengar hal tersebut, Hercules lantas menuding bahwa Dedi Mulyadi lupa diri, padahal ormas mempunyai peran besar dalam mendukung kemenangannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Karena itu, Hercules mengatakan, seharusnya Dedi Mulyadi menghargai jasa ormas tersebut, bukan malah menciptakan konflik baru.

Hercules pun menyarankan agar Dedi merangkul ormas untuk membangun sinergi positif demi kepentingan masyarakat Jawa Barat.

“Semua (ormas,-red) dukung. KDM (Kang Dedi Mulyadi) berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” ujar Hercules tegas, dikutip dari YouTube Unlocked yang tayang pada Rabu (30/4/2025).

“Seharusnya bilang: Mari mendukung program-program saya gubernur, dukung saya,” kata Hercules, menyindir sikap Dedi.

Hercules lantas mengingatkan agar Dedi Mulyadi tidak mencari masalah dengan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya berada di barisan pendukungnya.

Jika Dedi Mulyadi masih tetap bersikap seolah tak membutuhkan ormas, Hercules pun mengancam akan mengerahkan puluhan ribu personel untuk mendatangi Gedung Sate, kantor pemerintahan Jawa Barat.

“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel (ormas,-red) siap ke Gedung Sate,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk revisi UU Ormas.

Baca juga: Polemik UU Ormas: Hercules Ngamuk ke Sutiyoso yang Sebut Ormas Jelmaan Preman Tukang Palak

Adapun, pemikiran itu muncul sebagai respons terhadap sejumlah ormas yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tito menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap organisasi-organisasi masyarakat ini.

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai dengan situasi yang berkembang," kata Tito.

Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU

Mengenai hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembubaran ormas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2017
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Prosedur Pembubaran Ormas
  • Berdasarkan UU tersebut, pembubaran ormas harus melalui prosedur hukum yang sah:
  • Sanksi Administratif (Pasal 60 Ayat 1) diberikan jika ormas:
  • Tidak menghormati kedaulatan negara
  • Tidak memberi manfaat sosial
  • Tidak transparan dalam pendanaan
  • Menyalahgunakan lambang negara
Sanksi
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Pencabutan SKT/badan hukum

Sanksi Pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) untuk pelanggaran seperti:

  • Mengganggu stabilitas negara
  • Melakukan intelijen ilegal
  • Menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila
  • Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
  • Peringatan 7 hari
  • Jika tak dipatuhi → penghentian kegiatan
  • Bila tetap berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham

Dengan mekanisme tersebut, pembubaran ormas bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai jalur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional.

(Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved