Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi

Heru Hanindyo mengklaim pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak pernah terjadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG 3 HAKIM: Terdakwa Heru Hanindyo saat membacakan nota keberatan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Dalam pleidoinya, Heru mengklaim bahwa Erintuah Damanik dan Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tidak Pernah bertemu di Bandara Ahmad Yani Semarang untuk penyerahan uang. 

Selain itu Heru juga dianggap tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur karena menerima suap.

Tak hanya itu, perbuatannya sebagai hakim juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Adapun kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan