Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi

Heru Hanindyo mengklaim pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak pernah terjadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG 3 HAKIM: Terdakwa Heru Hanindyo saat membacakan nota keberatan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Dalam pleidoinya, Heru mengklaim bahwa Erintuah Damanik dan Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tidak Pernah bertemu di Bandara Ahmad Yani Semarang untuk penyerahan uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengklaim bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Pengacara Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang tidak pernah terjadi.

Heru menuturkan, bahwasanya pada waktu tersebut Erintuah diketahuinya tengah berada di Surabaya tepatnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Breaking News: Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Tersangka TPPU

Hal itu dikatakan Heru saat membacakan nota keberatan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagaimana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," kata Heru.

Keberadaan Erintuah di PN Surabaya kata Heru juga diketahui berdasarkan daftar hadir yang ia tandatangani secara manual pada berkas kehadiran nomor 39.

Pasalnya lanjut dia, di hari tersebut Erintuah dan pejabat PN Surabaya lainnya termasuk Heru serta Mangapul tengah melakukan upacara Hari Kelahiran Pancasila.

Hadirnya Erintuah dalam upacara itu menurut Heru menepis pernyataan Ketua Majelis Hakim sidang Ronald Tannur itu yang pernah bertemu dengan Lisa terkait penyerahan uang 140 Dollar Singapura (SGD).

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang berkorelasi," katanya.

Tak hanya itu, dalam pleidoinya tersebut Heru juga menyatakan bahwa namanya telah dijual oleh Erintuah mulai dari tuduhan penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

"Majelis hakim yang mulia patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang tersebut Heru telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum selama 12 Tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tuntutan terhadap Heru ini lebih tinggi ketimbang yang dijatuhkan dua terdakwa lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing dijatuhi 9 tahun penjara.

Dalam pertimbanganya Jaksa menilai Heru tidak bersikap koperatif selama menjalani persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan