Senin, 6 Oktober 2025

Apa Itu Daerah Istimewa? Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Berbagai Wilayah, Termasuk Surakarta

Terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh. 

TribunJogya.com/Azka Ramadhan
DAERAH ISTIMEWA - Aktivitas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang tampak mulai bergeliat pada Minggu (5/9/2021). Terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai Daerah Istimewa di Indonesia, apa bedanya dengan Daerah Khusus?

Dikutip dari situs resmi Kemendagri, terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh. 

Namun, baru-baru ini, ramai pembicaraan mengenai Daerah Istimewa.

Sejumlah wilayah mengajukan permohonan status Daerah Istimewa. Satu di antaranya Surakarta (Solo).

Diketahui, wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengatakan terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa.

Selain itu, Kemendagri menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ucap Akmal.

Apa Itu Daerah Istimewa? 

Daerah Istimewa (DI) di Indonesia merupakan wilayah yang memiliki penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa, berbeda dengan daerah-daerah lainnya.

Keistimewaan ini, biasanya terkait sejarah dan hak asal daerah tersebut sejak sebelum kemerdekaan. 

Baca juga: Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa

Sementara daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. 

Diketahui, pemerintah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Artinya, daerah khusus itu, memiliki kebebasan bagi rakyatnya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Dikutip dari Kompas.com, ada lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah khusus dan daerah istimewa. 

Pembentukan status daerah khusus dan istimewa tersebut, ditetapkan melalui Undang-Undang sebagai dasar konstitusional. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved