Apa Itu Daerah Istimewa? Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Berbagai Wilayah, Termasuk Surakarta
Terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.
Adapun dasar konstitusional pembentukan daerah khusus dan istimewa ini sendiri, yaitu Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”
Daerah Istimewa dan Daerah Khusus
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah, dengan ibukota Kota Yogyakarta.
Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.
Menurut UU ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.
Keputusan tersebut, memiliki arti penting karena telah memberikan wilayah dan penduduk bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya.
Salah satu bentuk keistimewaan DIY, yakni dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca juga: VIDEO Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Istana: Tidak Perlu Gegabah, Pelan-pelan
2. Aceh
Diketahui, pemberian status daerah istimewa dan otonomi khusus kepada Aceh tak lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pemerintah memberikan sejumlah urusan yang diistimewakan dan dikhususkan, guna mengurangi potensi konflik yang tidak berkesudahan akibat GAM.
Pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman yakni Kesepakatan Helsinki.
Kesepakatan ini, dikukuhkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.