Apa Itu Daerah Istimewa? Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Berbagai Wilayah, Termasuk Surakarta
Terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.
Sebelumnya, Aceh mulai menerima status istimewanya pada tahun 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.
Bentuk keistimewaan Aceh, satu di antaranya penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman.
3. Daerah khusus Ibukota DKI Jakarta
DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Yang menjadi dasar hukum kekhususan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, DKI Jakarta menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Tak seperti provinsi lain, wali kota dan bupati di wilayah administratif DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi.
Gubernur DKI Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Papua dan Papua Barat
Selanjutnya, Otonomi Khusus (Otsus) disematkan kepada dua provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemberian Otonomi Khusus tersebut, dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.
Kekhususan Papua dan Papua Barat ini, tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.