Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/IST
SOLO DAERAH ISTIMEWA - Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo Soekarno atau Romy Soekarno, anggota DPR RI periode 2024-2029. Romy Soekarno mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai salah satu daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

Romy menegaskan, perubahan status tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa kajian akademik yang komprehensif.

Baca juga: Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Namun, dia menyebut pihaknya menghargai semangat dan aspirasi untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

"Solo memang memiliki sejarah panjang, kebudayaan yang hidup, dan kontribusi penting dalam perjalanan bangsa, termasuk eksistensi Keraton Surakarta sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa," kata Romy saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

Hanya saja, Romy mengingatkan bahwa pemberian status keistimewaan kepada suatu daerah membawa implikasi konstitusional, administratif, dan fiskal yang signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya soal pengakuan nilai budaya, melainkan juga menyangkut struktur pemerintahan, alokasi kewenangan, hingga sistem anggaran antara pusat dan daerah.

Selain itu, Romy menjelaskan, status istimewa harus memiliki dasar historis yang kuat secara hukum dan tertuang dalam peristiwa konstitusional yang diakui negara.

Baca juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang

"Sebagaimana contoh DIY yang mendapatkan status keistimewaan karena adanya peran langsung dalam proses integrasi NKRI dan dasar hukum yang sah, maka pemberian status serupa kepada daerah lain tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan narasi historis atau kebanggaan lokal semata," tegasnya.

Komisi II DPR, kata dia, akan membuka ruang dialog untuk setiap aspirasi yang muncul. 

"Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil, proporsional, serta tidak membuka ruang disparitas atau ketimpangan baru antarwilayah," tutur Romy.

Oleh karena itu, Romy meminta agar usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa harus dilakukan kajian secara mendalam.

"Karena itu, usulan ini harus melalui kajian akademik yang mendalam, diskusi lintas sektor, dan proses legislasi yang ketat. Tidak bisa buru-buru, apalagi hanya berdasarkan pertimbangan politis sesaat," ucapnya.

Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

"Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang," kata Akmal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved