Rabu, 1 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Arsin 'Menghilang' usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa

Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS PAGAR LAUT - Kondisi rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025). Rumah tersebut tampak sepi sehari setelah Arsin selaku tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait lahan pagar laut Tangerang, mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Namun, penyidik Bareskrim bersikeras bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, membuat penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang.

“Sesuai petunjuk JPU, penyidik diminta menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur korupsi atau tidak,” tambah Djuhandani.

Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Hubungannya dengan Ridwan Kamil Transaksional, Tegas Tak Cinta karena Sadar Diri

Menanti Transparansi dan Komitmen Penegak Hukum

Kebebasan sementara Kades Kohod Arsin setelah masa penahanannya habis belum menandai akhir dari polemik kasus yang menyeret namanya. Ketidakhadirannya di rumah dan kantor desa menimbulkan tanda tanya besar: di mana Arsin berada? Dan bagaimana kelanjutan kasus hukum yang menimpanya?

Publik kini menanti transparansi dan komitmen dari aparat penegak hukum agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Karena lebih dari sekadar dokumen, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan integritas pemerintahan desa.

Untuk update lebih lanjut kasus pagar laut Tangerang dan berita-berita terkini lainnya, kunjungi Tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved