Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Arsin 'Menghilang' usai Bebas Penjara, Kasus Pagar Laut Tangerang Bikin Warga Kecewa
Ia juga mengungkapkan, selama Arsin ditahan pihak kepolisian, rumahnya tidak pernah sepi. Ada empat hingga lima orang yang berjaga di rumah Arsin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Namun, penyidik Bareskrim bersikeras bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, membuat penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang.
“Sesuai petunjuk JPU, penyidik diminta menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur korupsi atau tidak,” tambah Djuhandani.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Hubungannya dengan Ridwan Kamil Transaksional, Tegas Tak Cinta karena Sadar Diri
Menanti Transparansi dan Komitmen Penegak Hukum
Kebebasan sementara Kades Kohod Arsin setelah masa penahanannya habis belum menandai akhir dari polemik kasus yang menyeret namanya. Ketidakhadirannya di rumah dan kantor desa menimbulkan tanda tanya besar: di mana Arsin berada? Dan bagaimana kelanjutan kasus hukum yang menimpanya?
Publik kini menanti transparansi dan komitmen dari aparat penegak hukum agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Karena lebih dari sekadar dokumen, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan integritas pemerintahan desa.
Untuk update lebih lanjut kasus pagar laut Tangerang dan berita-berita terkini lainnya, kunjungi Tribunnews.com.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.