Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Saksi Sidang Hasto Ungkap Pembagian Uang Rp 850 Juta Dari Harun Masiku, Donny Kecipratan Rp 170 Juta
Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak," ujar Geri.
Dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu Setiawan agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.