Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Saksi Sidang Hasto Ungkap Pembagian Uang Rp 850 Juta Dari Harun Masiku, Donny Kecipratan Rp 170 Juta
Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrick Gerard Masoko alias Geri mengatakan dirinya diperintahkan Saeful Bahri untuk mengambil uang Rp 850 juta dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun hal itu diungkapkan Geri saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Geri mengaku pada saat peristiwa, dirinya ditelepon Saeful Bahri dimintai tolong untuk mengunjungi Rumah Aspirasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, Geri diminta untuk menemui Harun Masiku.
"Untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang," ucap Geri dalam persidangan.
Baca juga: Respon Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Disebut Temui Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pileg 2019
Geri mengaku dirinya tidak mengenal Harun Masiku
"Saya nggak tahu itu Harun Masiku atau Harun siapa," kata Geri.
Saat tiba di Rumah Aspirasi, Harun Masiku sudah tidak ada di lokasi.
Baca juga: Saksi Ungkap Hasto Kristiyanto ke Ruangan Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pleno Pileg 2019
Geri menerangkan saat itu orang bernama Harun tersebut telah pergi.
Ia melanjutkan tahu adanya keberadaan Harun Masiku di lokasi berdasarkan informasi via telepon dari Saeful Bahri.
"Tapi menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jelas Geri.
Kusnadi adalah Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Geri mengatakan berdasarkan informasi dari Saeful Bahri koper berisi uang.
"Saya buka (Kopernya), saya hitung, saya informasikan ke Pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dihubungi nanti," ungkap Geri.
Dalam persidangan, jaksa membacakan BAP saksi Geri terkait koper berisi uang tersebut.
"Izin majelis, ini masih di BAP 16 detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, 'Mas jumlahnya Rp 850,' saudara Saeful menyampaikan, 'Ya sudah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan,'" jelas jaksa.
Geri pun membenarkan isi BAP tersebut.
"Betul," jawab Geri.
BAP itu juga menerangkan perintah Saeful Bahri untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut.
Pembagiannya yakni Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, lalu Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.
"Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.
"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.
Jaksa melanjutkan pembacaan BAP tersebut.
BAP itu menerangkan uang Rp 170 juta untuk Donny dimasukan ke tas plastik
Geri lalu mengikuti instruksi Saeful soal pembagian uang tersebut.
Dia datang ke rumah Saeful dan menyerahkan koper berisi uang itu ke sopir pribadi Saeful, Ilham.
"Izin penegasan majelis di BAP saksi di poin 6, 'kemudian saya berangkat dan tiba di rumah Saeful sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Ilham sopir Saeful dan saya menyampaikan, ini ada titipan Pak Saeful, dan dijawab, oh ya udah, setelah itu saya video call dengan Saeful menyampaikan, mas ini sudah saya serahkan ke Pak Ilham ya, dijawab, ya sudah Ger'. Apakah demikian, video call ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Geri.
Geri kemudian pergi ke Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang Rp 170 juta yang menjadi bagian Donny.
Dia mengatakan penyerahan itu dilakukan di parkir basement Kantor DPP PDIP.
"Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak," ujar Geri.
Dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu Setiawan agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.