Kasus Suap Ekspor CPO
Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta
Kemewahan hidup Ariyanto Bakri, tersangka kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO, makin terlihat jelas dari fasilitas yang dinikmatinya. Salah satu
"Ya, rata-rata memang kapal pribadi semua. Harga sewanya sekitar satu jutaan per hari, biasanya dibayar per bulan," ujar Sari saat ditemui Tribunnews..
Baca juga: Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan
Meski begitu, Sari mengaku tak tahu banyak soal kapal Ariyanto maupun sosoknya secara langsung.
Hal serupa disampaikan Suyatna (nama samaran), seorang penjaga kapal yang berada tak jauh dari posisi kapal milik Ariyanto. Ia mengatakan biaya sewa dermaga di Batavia Marina bervariasi, tergantung ukuran kapal.
"Kalau kecil sekitar Rp10 juta per bulan, yang besar bisa sampai Rp15 juta," ucapnya.
Namun, harga itu belum termasuk biaya listrik dan air, yang juga menjadi beban tambahan bagi para pemilik kapal. Suyatna menambahkan, justru biaya perawatan atau maintenance kapal jauh lebih mahal dibandingkan sewa dermaganya.
"Kalau kapal kayak punya Pak Ariyanto yang model double itu, perawatannya mahal banget. Bisa puluhan juta sebulan," katanya sambil menyeruput kopi hitam.
Bahkan untuk jenis speedboat kecil saja, biaya parkir di dermaga elite tersebut bisa mencapai Rp2 juta per bulan hanya untuk menempatkannya di atas papan kayu.
Ketika ditanya tentang kapal Ariyanto yang disita Kejaksaan Agung, Suyatna tak tahu pasti detail kepemilikan atau sejak kapan kapal tersebut bersandar. Namun ia mengonfirmasi bahwa kapal itu masih ada di lokasi, terparkir tak jauh dari kapalnya.
"Oh, masih ada tuh. Tapi nggak ada garis polisi. Beberapa waktu lalu saya lihat ada orang dari kejaksaan, kayaknya sih, yang foto-fotoin," ujar Suyatna sebelum kembali masuk ke dalam kapalnya.
Daftar Aset Mewah Ariyanto Bakri yang Disita

Selain kapal yacht, Kejagung juga menyita sejumlah mobil mewah, motot gede hingga ratusan helm branded milik Ariyanto Bakri, sebagai berikut:
- Ferrari
- Nissan GT-R
- Mercedes-Benz
- Lexus
- Toyota Land Cruiser
- Dua unit Land Rover
- 21 motor mewah
- 12 sepeda mewah
- 130 helm merk Nolan, Arai, BMW, Martini, Shoei, hingga AGV.
Peran dan Modus Korupsi Ariyanto Bakri di Kasus Suap Ekspor CPO
Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi CPO.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, awalnya tersangka Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertemu dengan Ariyanto Bakri selaku advokat korporasi CPO.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu mengancam bahwa putusan perkara minyak goreng bisa dihukum maksimal jika tidak memberikan uang. Wahyu meminta agar perkara ini segera diurus, dan Ariyanto diminta untuk menyiapkan biaya pengurusannya.
Ariyanto kemudian menghubungi rekannya, Marcella Santoso, yang bertemu dengan Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal PT Wilmar Group, di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut.

Semula, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta agar uang tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
suap
vonis lepas
hakim
korporasi CPO
Kapal Yacht
Kapal Pesiar
Ariyanto Bakri
Advokat
Kejaksaan Agung
dermaga elite
biaya parkir
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.