Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Mewahnya Kapal Yacht Advokat Ariyanto Bakri di Dermaga Elite Ancol, Biaya Parkir Tembus Rp300 Juta

Kemewahan hidup Ariyanto Bakri, tersangka kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO, makin terlihat jelas dari fasilitas yang dinikmatinya. Salah satu

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Kondisi terkini kapal pesiar atau yacht milik advokat Ariyanto Bakrie di dermaga Batavia Marina, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Advokat Ariyanto Bakrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).  

"Ya, rata-rata memang kapal pribadi semua. Harga sewanya sekitar satu jutaan per hari, biasanya dibayar per bulan," ujar Sari saat ditemui Tribunnews..

Baca juga: Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan

Meski begitu, Sari mengaku tak tahu banyak soal kapal Ariyanto maupun sosoknya secara langsung.

Hal serupa disampaikan Suyatna (nama samaran), seorang penjaga kapal yang berada tak jauh dari posisi kapal milik Ariyanto. Ia mengatakan biaya sewa dermaga di Batavia Marina bervariasi, tergantung ukuran kapal.

"Kalau kecil sekitar Rp10 juta per bulan, yang besar bisa sampai Rp15 juta," ucapnya.

Namun, harga itu belum termasuk biaya listrik dan air, yang juga menjadi beban tambahan bagi para pemilik kapal. Suyatna menambahkan, justru biaya perawatan atau maintenance kapal jauh lebih mahal dibandingkan sewa dermaganya.

"Kalau kapal kayak punya Pak Ariyanto yang model double itu, perawatannya mahal banget. Bisa puluhan juta sebulan," katanya sambil menyeruput kopi hitam.

Bahkan untuk jenis speedboat kecil saja, biaya parkir di dermaga elite tersebut bisa mencapai Rp2 juta per bulan hanya untuk menempatkannya di atas papan kayu.

Ketika ditanya tentang kapal Ariyanto yang disita Kejaksaan Agung, Suyatna tak tahu pasti detail kepemilikan atau sejak kapan kapal tersebut bersandar. Namun ia mengonfirmasi bahwa kapal itu masih ada di lokasi, terparkir tak jauh dari kapalnya.

"Oh, masih ada tuh. Tapi nggak ada garis polisi. Beberapa waktu lalu saya lihat ada orang dari kejaksaan, kayaknya sih, yang foto-fotoin," ujar Suyatna sebelum kembali masuk ke dalam kapalnya.

Daftar Aset Mewah Ariyanto Bakri yang Disita

SUAP VONIS LEPAS - Penampakan kapal Ariyanto Bakri, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan kapal Ariyanto Bakri, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tribunnews.com)

Selain kapal yacht, Kejagung juga menyita sejumlah mobil mewah, motot gede hingga ratusan helm branded milik Ariyanto Bakri, sebagai berikut:​

  • Ferrari
  • Nissan GT-R
  • Mercedes-Benz
  • Lexus
  • Toyota Land Cruiser
  • Dua unit Land Rover​
  • 21 motor mewah
  • 12 sepeda mewah
  • 130 helm merk Nolan, Arai, BMW, Martini, Shoei, hingga AGV.

Peran dan Modus Korupsi Ariyanto Bakri di Kasus Suap Ekspor CPO

Ariyanto Bakri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi CPO

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, awalnya tersangka Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertemu dengan Ariyanto Bakri selaku advokat korporasi CPO

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu mengancam bahwa putusan perkara minyak goreng bisa dihukum maksimal jika tidak memberikan uang. Wahyu meminta agar perkara ini segera diurus, dan Ariyanto diminta untuk menyiapkan biaya pengurusannya.​

Ariyanto kemudian menghubungi rekannya, Marcella Santoso, yang bertemu dengan Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal PT Wilmar Group, di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut.

SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

Semula, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, meminta agar uang tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.​

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved